Membuat estimasi atau penghitungan pajak yang akan dibayar oleh wajib pajak, melakukan koreksi fiskal dan lain sebagainya.
Membantu dalam mempersiapkan dan mengurus data yang berhubungan dengan pajak dan akan dilaporkan sesuai dengan ketetapan perpajakan.
Melakukan penekanan biaya untuk membayar pajak tanpa harus melanggar peraturan dan ketentuan dalam Undang-Undang perpajakan.
Konsultan pajak harus mewakili atau mendampingi klien saat pemeriksaan pajak.
Melakukan konsultasi terkait permasalahan pajak dan memberikan semua informasi terbaru terkait proses pembayaran pajak.
Membantu pelaksanaannya mulai dari persiapan data, penyampaian restitusi, pemeriksaan sampai proses akhir dari diterimanya pengembalian kelebihan pajak tersebut.