Carnet merupakan salah satu fasilitas perdagangan berupa instrumen kepabeanan untuk melakukan ekspor-impor sementara yang memungkinkan pergerakan barang lintas batas tanpa pengenaan bea masuk dan pajak.
Secara simplenya Carnet adalah Paspor Barang yang Bermanfaat untuk Ekspor-Impor Sementara.
Ada 2 jenis Carnet, yaitu:
- ATA Carnet
- CPD Carnet
> ATA untuk barang-barang dengan tujuan penggunaan:
a. untuk keperluan pertunjukan atau digunakan dalam pameran, pekan raya, pertemuan atau kegiatan sejenis;
b. untuk peralatan profesional atau tenaga ahli;
c. untuk tujuan pendidikan, ilmu pengetahuan, atau kebudayaan;
d. untuk keperluan pribadi wisatawan dan/atau barang yang diimpor untuk tujuan olahraga;
e. untuk tujuan kemanusiaan.
> CPD untuk barang-barang dengan tujuan penggunaan sebagai sarana pengangkut.
> ATA / CPD Carnet berlaku paling lama 12 bulan.
* CPD Carnet dapat diperpanjang 1x dengan jangka waktu paling lama 12 bulan.
> ATA Carnet : Kamar Dagang dan Industri ( KADIN) Indonesia
> CPD Carnet: Ikatan Motor Indonesia (IMI)
Mengajukan penggantian kepada Kepala Kantor Pabean dalam jangka waktu paling lama 14 hari sebelum masa berlaku Carnet berakhir.
Bisa, dengan syarat dan ketentuan berlaku.
Ya, dikenakan Sanksi Administrasi berupa Denda 100% dari Bea Masuk.
Ya, dilakukan klaim kewajiban perpajakan terutang untuk membayar BM,PDRI, dan Sanksi Administrasi berupa Denda
Tidak, re-ekspor barang carnet dilakukan dari Kantor Bea dan Cukai manapun.
Namun tetap memberitahukan bukti re-ekspor ke kantor Bea dan Cukai asal.
Untuk info lebih lanjut dapat mendatangi loket layanan Carnet Gedung B KPU Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta
atau dapat melakukan korespondensi by email: atacarnet.soetta@gmail.com